Pandangan Hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Ponorogo tentang Perkawinan Beda Agama
DOI:
https://doi.org/10.59525/rechtsvinding.v1i2.298Keywords:
Keywords: Perkawinan, Pandangan Hakim Pengadilan Agama, Pengadilan NegeriAbstract
Abstract
Perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”, dan pasal 8 huruf f : “Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin”. Perkawinan beda agama sah dan dapat dilangsungkan karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, sebagaimana termaktub dalam pasal 57 Undang-undang Perkawinan. Yang terakhir bahwa perkawinan antar agama sama sekali tidak diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974. Dengan rumusan masalah yang diambil dari latar belakang di atas adalah bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo mengenai perkawinan beda agama dan dampak akibat hukumnya. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui argumentasi hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo mengenai Perkawinan Beda Agama Dan Dampak Akibat Hukumnya. Sampai saat ini Perkawinan Beda Agama tetap menjadi problematika, kurangnya pemahaman agama bagi masyarakat dan lemahnya iman membuat seseorang melakukan perkawinan beda agama. Didalam agama Islam, salah satu penyebab seseorang tidak bisa mendapatkan harta waris ( terputusnya hak warisnya ) yaitu perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris.
References
Abdullah, Irwan. Kawin Lintas Agama, Yogyakarta: Lkis, 2006.
Abidin, Slamet. Fiqih Munakahat I, Bandung : CV. Pustaka Setia, 1999.
Al-Musyyar, M. Sayid Ahmad. Fiqih Cinta Kasih Rahasia Kebahagiaan Rumah Tangga, PT. Gelora Aksara Pratama, 2008.
Asmin. Status Perkawinan Antar Agama, Jakarta: PT. Dian Rakyat, 1986.
Barkatullah, Abdul Halim. Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman Yang Terus Berkembang, Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Ghazaly, Abdul Rahman. Fiqih Munakahat, Jakarta Timur : Prenada Media, 2003.
Ichtiyanto. Perkawinan Campuran Dalam Negara Republik Indonesia, Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Depag RI, 2001.
Junus, Mahmud. Perkawinan Dalam Islam, Jakarta: CV. Al-Hidayah, 1964.
Karsayuda, M. Perkawinan Beda Agama ( Menakar Nilai-nilaiKeadilan Kompilasi Hukum Islam ), Yogjakarta: Total Media, 2006.
Nasution, Khairudin, Pengantar Dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, Yogjakarta: Academia, 2007.
Ramulyo, Moh. Idris, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Saebani, Beni Ahmad. Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-undang, Bandung: CV Pustaka Setia, 2008.
Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia, Jakarta: CV. Rajawali, 1981.
Sudrajat, Ajat. Fiqh Aktual, Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2008.
Suma, Muhammad Amin. Hukum Kekeluargaan Islam Di Dunia Islam, Jakarta: Raja Grafindo, 2004.
Suparman, Usman. Perkawinan Antar Agama Dan Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia, Serang: Saudara, 1995.
Tihami. Fiqih Munakhat: Kajian Fiqh Nikah Lengkap, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2009.
Wahyudi, Abdullah Tri. Peradilan Agama Di Indonesia, Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Silachi Agusta Adi Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.