The Influence of Law Number 16 of 2019 concerning the Age of Marriage in the Culture of the Madura Tribal Community in Banyuwangi Regency

Authors

  • Ansari Ansari Institut Agama Islam Ibrahimy Genteng Banyuwangi

DOI:

https://doi.org/10.59525/ijois.v5i2.562

Keywords:

Law Number 16 of 2019; Marriage Age Limit; Culture of the Madura Community

Abstract

Early marriage is still a significant problem in Indonesia, including in Banyuwangi Regency, especially among the Madura people. Although Law Number 16 of 2019 sets a minimum marriage age limit of 19 years to protect the rights of children and women, early marriage still occurs, mainly due to cultural factors. This study aims to analyze the influence of the implementation of Law Number 16 of 2019 on the marriage culture in the Madura community, as well as to understand the perception of the younger generation towards this regulation and identify the problems that arise after the enactment of the law. The research method uses field research , with an empirical juridical approach. The results of the study show that Law No. 16 of 2019 aims to reduce early marriage, its implementation in the field is experiencing obstacles. The Madura people in Banyuwangi, who are still very steeped in the tradition of young marriage, tend to show resistance to the new rules. Many families still view early marriage as part of social norms and traditions. However, a number of parties, especially the younger generation and religious leaders, are beginning to realize the importance of this rule and there is a change in attitude towards a more mature marriage age.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Wahid. (2024, Oktober 28). Wawancara dengan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi [Komunikasi pribadi].

Adawiyah, R. (2021). Analisis Batas Usia Perkawinan Pada UU No. 16 Tahun 2019 atas Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Terhadap Pandangan Ilmuan Kota Padang tentang Perubahan Batas Usia Perkawinan). Hukum Islam, 21(2), 256–278.

Ahmad Fauzi. (2024, Oktober 28). Wawancara dengan bapak Kepala KUA Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi [Komunikasi pribadi].

Ahmadi. (2024, Oktober 24). Wawancara pribadi dengan yang melakukan pernikahan dibawah umur di Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi [Komunikasi pribadi].

Aisyah. (2024, Oktober 27). Wawancara dengan Seorang Remaja Uisa 17 Tahun Mengenai Pandangan generasi muda suku Madura terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi [Komunikasi pribadi].

Akhmad Rudi, M. (2024, Oktober 29). Wawancara dengan Dekan Fakultas Syariah mengenai Sudut Pandangan Akademisi terkait Batasan Usia Pernikahan Khususnya Bagi Generasi Muda Suku Madura di Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi [Komunikasi pribadi].

Almukar, F. M. (2023). Metode Antropologi Hukum.

Amri, A., & Khalidi, M. (2021). Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(1), 85–101.

Bank, W. (2017). Uganda Economic Update, December 2017: Accelerating Uganda’s Development, Ending Child Marriage, Educating Girls.

Bawono, Y., Suminar, D. R., & Hendriani, W. (2023). Pengalaman Hidup Perempuan Etnis Madura dalam Menjalani Pernikahan Dini: Studi Fenomenologis (The Life Experience of Ethnic Madurese Women in Early Marriage: A Phenomenological Study). Mozaik, 23(1), 61–76.

Beccaria, C. (2009). On crimes and punishments and other writings.

BPS. (2023). BPS Kabupaten Banyuwangi. https://banyuwangikab. bps.go.id/

Cahyaningsih, D. T. (2020). Mengurai Teori Effectiveness of Law Anthony Allot. Journal Rechts Vinding Online, 2089–9009.

DKP3A. (2024, September 16). Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Durkheim, E. (2018). The division of labor in society. Dalam Social stratification (hlm. 217–222).

Femmy Eka, K. P. (2024). Perempuan & Anak | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. https://www. kemenkopmk.go.id/bidang/perempuan-anak

Giddens, A. (2013). Politics, sociology and social theory: Encounters with classical and contemporary social thought. John Wiley & Sons.

Hartina Batoa, S. P. (2024). Teori-Teori Komunikasi. Komunikasi Sosial dan Lintas Budaya.

Hasan. (2024, Oktober 27). Wawancara dengan seorang petani di Kalipuro yang memiliki anak perempuan usia 16 hingga 18 tahun [Komunikasi pribadi].

Hasanah, H. (2017). Teknik-teknik observasi (sebuah alternatif metode pengumpulan data kualitatif ilmu-ilmu sosial). At-Taqaddum, 8(1), 21–46.

Indonesia, R. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

JDIH BPK. (2002, Oktober 22). Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasnawi, M. T., & Asang, S. (2014). Konsep dan pendekatan perubahan sosial. Teori Perubahan Sosial: Vol. IPEM4439/M.

Malinowski, B. (2014). A Scientific Theory of Culture and Other Essays:[1944].

Mamik, M. (2014). Metodologi Kualitatif. Dalam Zifatama PUBLISHER. Zifatama Publisher.

Maula, B. S. (2019). Perlindungan Perempuan dalam Hukum Perkawinan di Indonesia: Sebuah Wacana Pembaharuan Undang-Undang Perkawinan dalam Masalah Batas Usia Perkawinan. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender dan Anak, 14(1), 14–38.

Moh. Ayub. (2024, Oktober 29). Wawancara dengan pasangan muda yang menikha di bawah, mengenai pengalaman menikah di usia muda, dan apakah mas ayub setuju dengan adanya aturan usia minimal. [Komunikasi pribadi].

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. University Press.

Mustofa. (2024, Oktober 28). Wawancara dengan Punyuluh Agama di KUA Kecamatan Licin tentang bagaimana pendekatan penyuluh agama terhadap masyarakat yang masih memegang tradisi menikah muda [Komunikasi pribadi].

Nurhasanah, D., Hayadi, B. H., Yusuf, F. A., Prasetyo, E., & Raman, R. (2024). Change Organization Theory Of Kurt Lewin. Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, 5(2), 133–143.

Octaviani, F., & Nurwati, N. (2020). Dampak pernikahan usia dini terhadap perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 2(2), 33–52.

OHCHR. (2019). Child and Forced Marriage, Including in Humanitarian Settings.

Orlando, G. (2022). Efektivitas Hukum dan Fungsi Hukum di Indonesia. Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, 6(1).

Perempuan, K., & Tahunan, C. (2020). Komnas Perempuan. Retrieved from komnasperempuan. go. id: https://www. komnasperempuan. go. id/read-news-menemukenalikekerasan-dalam-rumah-tanggakdrt.

PPPA. (2024). Menteri PPPA: Angka Perkawinan Anak Turun Menjadi 6,92 Persen, Lampaui Target RPJMN.

Rahmawati. (2024, Oktober 23). Wawancara pribadi dengan yang pernah melakukan pernikahan dibawah umur di Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi [Komunikasi pribadi].

Safitri, I. (2024). Dampak Pernikahan Siri Terhadap Status Hukum Anak. Journal of Knowledge and Collaboration, 1(6), 290–294.

Saronto, Y. W. (2001). Intelijen: Teori, aplikasi dan modernisasi.

Selznick, P. (2011). Leadership in administration: A sociological interpretation.

Sihabudin, H. A. (2022). Komunikasi antarbudaya: Satu perspektif multidimensi.

Siregar, N. F. (2018). Efektivitas Hukum. Al-Razi: Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kemasyarakatan, 18(2), 1–16.

Siti Marlina. (2024, Oktober 27). Wawancara dengan Ibu Ketua PKK Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi mengenai generasi muda Madura memahami dan menerima aturan ini, beliu magatakan bahwa: [Komunikasi pribadi].

Siti Rahayu. (2024, Oktober 27). Wawancara dengan Orang Tua Mengenai Pandangan orang tua terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi [Komunikasi pribadi].

Soekanto, S. (1982). Sosiologi hukum dalam masyarakat. Jakarta: Rajawali.

Soerjono, S., & Romli, A. (2017). Teori Efektivitas Hukum. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum.

Suryani, S. (2018). Li’an Dalam Perspektif Filosofis & Normatif. El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis, 5(1), 21–34.

Syaifullah. (2024, Oktober 27). Wawancara dengan Tokoh Masyarakat Madura di Kecamatan Licin yang sering dianggap sebagai penjaga tradisi lokal. Peneliti menyakan mengenai pandangan regulasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Perkawinan apakah relevan untuk diterapkan di masyarakat suku Madura yang masih kuat tradisinya [Komunikasi pribadi].

Telaumbanua, D. (2019a). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Telaumbanua, D. (2019b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun T974 tentang Perkawinan.

Tobing, R. L. (2011). Efektivitas undang-undang money laundering. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Turama, A. R. (2020). Formulasi teori fungsionalisme struktural Talcott Parsons. EUFONI: Journal of Language, Literary and Cultural Studies, 2(1), 58–69.

Universitas Airlangga. (2021). Faktor Pendorong Pernikahan Dini di Kalangan Masyarakat Suku Madura. Unair Press.

Wahyudi Arif. (2024, Oktober 27). Wawancara dengan Tokoh Agama di Kecamatan Licin yang sering dianggap sebagai penjaga tradisi lokal. Peneliti menyakan mengenai pandangan regulasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Perkawinan apakah relevan untuk diterapkan di masyarakat suku Madura yang masih kuat tradisinya [Komunikasi pribadi].

Walijah, N. (2023). Budaya Hukum Pembagian Waris Adat Masyarakat Sasak Di Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur Perspektif Antropologi Hukum Islam.

Warda. (2024, Oktober 23). Wawancara Pribadi dengan Ibu Ketua Posyandu Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi [Komunikasi pribadi].

Weber, M. (1905). 1958, The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism. New York: Charles Scribner’s Sons.

Wijaya, A., Hasibuan, I., & Bella, R. (2022). Efektifitas Penegakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Pernikahan Anak di Bawah Umur. Collegium Studiosum Journal, 5(2), 98–104.

Yasak, E. M., & Dewi, S. I. (2015). Budaya pernikahan dini terhadap kesetaraan gender masyarakat Madura. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISIP), 4(3).

Yususf. (2024, Oktober 28). Wawancara dengan Kepala Desa Kalipuro Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi Mengenai Peran pemerintah Desa di Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi [Komunikasi pribadi].

Zahrah, F., & Jatiningsih, O. (2020). Transformasi Tradisi Pernikahan Usia Anak di Masyarakat Madura. Kajian Moral dan Kewarganegaraan, 8(2).

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Ansari, A. (2024). The Influence of Law Number 16 of 2019 concerning the Age of Marriage in the Culture of the Madura Tribal Community in Banyuwangi Regency. IJoIS: Indonesian Journal of Islamic Studies, 5(2), 25–38. https://doi.org/10.59525/ijois.v5i2.562

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.